Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis 7 Januari 2021 berupa satu butir "happy five", satu plastik kecil, setengah butir "happy five", alat hisap dan senjata api beserta 50 buah peluru.
Baca Juga: Siap Terapkan Protokol Kesehatan, Pekan Ini Sekolah Swasta di Pekanbaru Mulai Belajar Tatap Muka
Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba.
Askara Harsono memiliki senjata api ilegal sejak tahun 2018 berdasarkan pemeriksaan saksi.
Tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. ***
Sumber: Antara