KPI Resmi Berhentikan Sinetron Zahra, Begini Reaksi Pihak TV

- 5 Juni 2021, 18:45 WIB
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Indosiar.*
Sinetron Suara Hati Istri: Zahra Indosiar.* /Indosiar

ZONAPEKANBARU.COM - Sinetron Suara Hati Istri: Zahra resmi dihentikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Namun sifatnya hanya sementara waktu.

Usai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sinetron "Suara Hati Istri: Zahra", pihak Indosiar akan menghentikan sementara penayangan program tersebut.

"Zahra" dinilai memiliki muatan yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012.

Baca Juga: Spoiler The Penthouse 3, Hal-Hal yang Terungkap dalam Penayangan Perdana

Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan (R) serta penggunaan artis yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah, Komisioner KPI Pusat Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mohammad Reza serta Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad pada Kamis 3 Juni 2021 membahas pelanggaran prinsip perlindungan terhadap kepentingan anak dan perempuan.

KPI telah menerima aduan dari masyarakat yang disampaikan lewat berbagai saluran media sosial, atas sinetron ini.

Aduan tersebut dikarenakan adanya artis yang masih berusia 15 tahun untuk peran istri ketiga.

Hal ini sudah disepakati bersama pihak Indosiar sebagai stasiun televisi yang menayangkan acara tersebut.

KPI secara langsung mengumumkan pemberhentian sinetron Suara Hati Istri: Zahra di laman resmi lembaga penyiaran tersebut pada Jumat 4 Juni 2021. Jeda ini dilakukan untuk memberikan ruang kepada tim produksi mengubah alur cerita.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah