Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Direhabilitasi Berdasarkan Rekomendasi BNN

- 11 Juli 2021, 19:47 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Dipenjara.*
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Dipenjara.* /Potret Ardi Bakrie (kiri) dan Nia Ramadhani (kanan) di Mapolres Metro Jakarta Pusat//PMJ News//

ZONAPEKANBARU.COM - Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indrawienny Panjiyoga memastikan pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani rehabilitasi di BNN Pusat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Link Live Streaming Italia vs Inggris Pukul 02.00 WIB, Simak Prediksi Susunan Pemain Malam Ini

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu 7 Juli 2021.

Setelah menjalani berbagai pemeriksaan, kini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

Keputusan rehabilitasi tersebut berdasarkan surat asesmen yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Diketahui surat keputusan rehabilitasi tersebut ditandatangani oleh Deputi Rehabilitasi BNN, Riza Sarasvita.

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, menuturkan kliennya telah menjalani asesmen BNN pada 9 Juli 2021.

"Berdasarkan rekomendasi hasil asesmen yaitu terperiksa dianjurkan untuk mendapatkan rehabilitasi," tutur Wa Ode.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini