Bantah Lakukan KDRT, Jonathan Frizzy Resmi Balik Polisikan Dhena Devanka

- 6 September 2021, 18:05 WIB
Jonathan Frizzy.*
Jonathan Frizzy.* /Instagram @ijonkfrizzy/

Dhena dilaporkan dengan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejumlah bukti terkait gugatan Ijonk itu juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Dalam laporan tersebut pasal yang kita gunakan pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," jelas Sebastian.

"Bukti-bukti sudah kita serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan."

Yang mana, bukti berupa foto, video hingga rekaman suara telah diterima oleh tim penyelidik kasus Ijonk dan Dhena.

Sayang, pihak Ijonk tak membeberkan dengan detail perihal bukti yang mereka kantongi.

"Yaitu kita ada foto, video, ada rekaman suara, jadi intinya kita udah serahkan, detailnya kita gak bisa kasih tahu karena kita menghormati proses penyelidikan," tuturnya lagi.

"Kami percaya Polres Jakarta Selatan akan melakukan proses yang objektif dan profesional."

Terakhir, kuasa hukum Ijonk kembali menegaskan jika sang klien tak pernah melakukan KDRT kepada Dhena. Sebaliknya, Ijonk lah yang diklaim menjadi korban KDRT dari Dhena.

"Saya mau menegaskan apa yang klien saya bilang. Beliau tidak melakukan KDRT. Tapi nanti kita buktikan nanti beliau ini adalah korbannya," pungkas Yohan Kristianto selaku kuasa hukum Ijonk.***

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah