Pengadilan Putuskan Rachel Vennya Divonis Bersalah tetapi Tak Dipenjara

- 10 Desember 2021, 21:10 WIB
Selebgram Rachel Vennya (tengah) bersama kekasihnya Salim Nauderer (kanan) menghadiri sidang kasus kabur dari karantina Covid-19 di ruang sidamg utama PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.*
Selebgram Rachel Vennya (tengah) bersama kekasihnya Salim Nauderer (kanan) menghadiri sidang kasus kabur dari karantina Covid-19 di ruang sidamg utama PN Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.* /Dewi Agustini

ZONAPEKANBARU.COM - Selebgram Rachel Vennya akhirnya menyelesaikan sidang kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021.

Majelis hakim memutus Rachel Vennya bersalah dan divonis hukuman empat bulan penjara. Namun, mantan istri Niko Al Hakim ini disebutkan tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan delapan bulan masa percobaan.

Artinya, Rachel tidak perlu mendekam di penjara asalkan selama delapan bulan masa percobaan, ia tidak melakukan tindak pidana.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.

Mereka semua diputus bersalah karena telah melanggar peraturan karantina yang sudah seharusnya dijalankan usai pulang dari luar negeri.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana masing-masing empat bulan (penjara), dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim diberikan perintah lain."

Tak lupa Ketua Hakim kepada para terdakwa, wajib membayar denda Rp50 juta.

"Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah