Nagita Slavina Korban Fitnah Video Syur, Komnas Perempuan: Morphing, Termasuk Kekerasan

- 17 Januari 2022, 13:00 WIB
Nagita Slavina.*
Nagita Slavina.* /Instagram @raffinagita1717

ZONAPEKANBARU.COM - Video seks berdurasi 61 detik mirip artis Nagita Slavina dinyatakan polisi sebagai hasil rekayasa.

Komnas Perempuan mengatakan video seks tersebut adalah salah satu jenis kekerasan siber berbasis gender (KSBG) dalam bentuk morphing.

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, video syur itu merupakan salah satu jenis kekerasan siber berbasis gender (KSBG) dalam bentuk morphing.

Dalam teknik editing video atau film, morphing adalah perubahan bentuk obyek gambar secara bertahap menjadi obyek lain melalui transisi yang mulus.

Namun jika disalahgunakan, maka teknik ini bisa membuat nama baik seseorang jadi tercemar.

"Apa yang menimpa perempuan yang ada dalam editan atau rekayasa video tersebut adalah salah satu jenis kekerasan siber berbasis gender (KSBG) terhadap perempuan, atau juga KBGO dalam bentuk kekerasan seksual berbentuk morphing," kata Siti Aminah.

"Yaitu pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di dalam gambar atau video tersebut."

Demi mengantisipasi masalah serupa tak terjadi, Komnas Perempuan mengungkap usulan supaya tindakan rekayasa pornografi tersebut dapat diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang saat ini sedang dibahas oleh DPR.

"Untuk melindungi reputasi perempuan dari tindakan ini, Komnas Perempuan mengusulkan agar rekayasa pornografi ini diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," terang Siti Aminah.

"Karena dimungkinkan hal ini digunakan untuk menjatuhkan nama baik seseorang atau untuk memeras atau untuk kompetisi yang tidak sehat."

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini