Johnny Depp Diputuskan Menang, Amber Heard Comeback dengan 2 Film?

- 4 Juni 2022, 19:45 WIB
Johnny Depp Menang Dipersidangan setelah mendapat pencemaran nama baik oleh mantan istri nya Amber Heard.*
Johnny Depp Menang Dipersidangan setelah mendapat pencemaran nama baik oleh mantan istri nya Amber Heard.* /Antara foto/

ZONAPEKANBARU.COM - Pengadilan telah memutuskan bahwa Amber Heard telah kalah dalam persidangan yang dijalaninya.

Ia dituntut oleh sang mantan suami, Johnny Depp pada masalah pencemaran nama baik atas open editorial yang ditulis bintang film Aquaman tersebut.

Juri Fairfax County Circuit Courthouse memutuskan bahwa Johnny Depp telah difitnah dalam op-ed yang ditulis Amber Heard dan terbit di Washington Post tahun 2018.

Baca Juga: Rezeki Bikin Semringah, Intip Peruntungan 3 Zodiak Sabtu Hoki

Johnny Depp akan mendapatkan ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 miliar, dengan rincian 10 juta dolar untuk compensatory damage dan 5 juta dolar untuk punitive damage.

Lewat akun Instagram pribadinya, Johnny Depp menuliskan pesan haru atas kemenangannya di persidangan.

Dia mengungkapkan perasaannya selama enam tahun karena citranya menjadi buruk dan dianggap sebagai cowok pemukul istri.

Putusan hakim persidangan telah mutlak pada 3 Juni 2022. Amber Heard dinyatakan kalah dalam persidangan tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan suaminya, yakni Johnny Depp.

Akibat hal itu, Johnny Depp akan dianugerahi uang ganti rugi sebesar USD15 Juta atau jika dirupiahkan sebesar Rp218 Miliar.

Amber Heard diketahui telah menuliskan open editorial yang berjudul “Saya berbicara menentang kekerasan seksual – dan menghadapi kemarahan budaya kita. Itu harus berubah.” pada The Washington Post tahun 2018 silam.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah