Dilarang Sembarangan Menuduh Seseorang Itu Kafir, Berikut Penjelasannya

- 18 Februari 2021, 14:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

ZonaPekanbaru.com - Di antara akidah ahlussunnah waljama’ah adalah membedakan antara takfīr mutlaq dan takfīr mu’ayyan.

Pertama: al-Takfīr al-Mutlaq (التكفير المطلق), yaitu menjatuhkan vonis kekufuran kepada suatu keyakinan, ucapan, atau perbuatan yang merupakan pembatal keislaman, atau menjatuhkan vonis kafir kepada pelakunya secara umum tanpa menunjuk pada orang tertentu.

Contoh:

- Menyembah berhala adalah kekufuran.

- Membenci syariat Allah Ta’ala dan tuntunan Nabi-Nya ṣhallallāhu ‘alaihi wa sallam adalah kekufuran.

Baca Juga: Anjuran Rasulullah, Huni 4 Negeri yang Diberkahi Allah Di Akhir Zaman

- Barangsiapa yang meyakini bahwa shalat itu tidak wajib atau zina itu tidak haram, maka dia kafir.

Kedua: al-Takfīr al-Mu’ayyan (التكفير المعين), yaitu menjatuhkan vonis kafir kepada seseorang tertentu karena dia telah melakukan suatu pembatal keislaman.

Contoh:

- Si Fulan itu kafir.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

x