ZONAPEKANBARU.COM - Mengalami masa sulit di tengah berkarier sebagai seorang idola dapat dialihkan dengan metode lain, salah satunya melakukan kegiatan positif.
Namun, mantan anggota BToB, Ilhoon ini terjerumus ke kegiatan yang melanggar hukum.
Pada akhir Desember 2020, Ilhoon ditangkap oleh polisi karena tuduhan menggunakan ganja sebanyak 161 kali sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.
Hal ini telah dibuktikan oleh kepolisian jika Ilhoon membeli obat-obatan ilegal tersebut melalui rekannya yang kini juga sudah ditangkap sebanyak enam orang lainnya.
Di persidangan kedua pada 10 Juni lalu, Ilhoon dijatuhi hukuman oleh pengadilan distrik pusat Seoul selama 2 tahun penjara.
Selain itu, Ilhoon juga harus membayar denda sebesar 133 juta won atau sekitar Rp 1,6 miliar atas kasus pembelian dan menggunakan ganja yang mana hal tersebut ilegal di Korea Selatan.
Ilhoon telah mengakui tuduhan tersebut dan kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman dengan mengungkapkan sang klien mendapatkan kesulitan karena profesinya sebagai idol.
Ilhoon menyadari bahwa ia telah mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah yakni menggunakan ganja yang merupakan hal ilegal.
Selama persidangan bulan lalu, pengacara Ilhoon menyatakan, "Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya.