Dihukum 2 Tahun Penjara, Ilhoon Eks BTOB Ajukan Banding Atas Kasus Ganja

- 14 Juni 2021, 19:20 WIB
Eks member BTOB Jung Ilhoon.*
Eks member BTOB Jung Ilhoon.* /Koreaboo

ZONAPEKANBARU.COM - Mengalami masa sulit di tengah berkarier sebagai seorang idola dapat dialihkan dengan metode lain, salah satunya melakukan kegiatan positif.

Namun, mantan anggota BToB, Ilhoon ini terjerumus ke kegiatan yang melanggar hukum.

Pada akhir Desember 2020, Ilhoon ditangkap oleh polisi karena tuduhan menggunakan ganja sebanyak 161 kali sejak tahun 2016 hingga tahun 2019.

Baca Juga: TXT Debut Di Top 5 Billboard 200 Lewat Album Baru, Menjadi Grup K-Pop ke-3 Yang Memegang 2 Album Dalam 1 Tahun

Hal ini telah dibuktikan oleh kepolisian jika Ilhoon membeli obat-obatan ilegal tersebut melalui rekannya yang kini juga sudah ditangkap sebanyak enam orang lainnya.

Di persidangan kedua pada 10 Juni lalu, Ilhoon dijatuhi hukuman oleh pengadilan distrik pusat Seoul selama 2 tahun penjara.

Selain itu, Ilhoon juga harus membayar denda sebesar 133 juta won atau sekitar Rp 1,6 miliar atas kasus pembelian dan menggunakan ganja yang mana hal tersebut ilegal di Korea Selatan.

Ilhoon telah mengakui tuduhan tersebut dan kuasa hukumnya meminta keringanan hukuman dengan mengungkapkan sang klien mendapatkan kesulitan karena profesinya sebagai idol.

Ilhoon menyadari bahwa ia telah mencoba menghilangkan stres dengan cara yang salah yakni menggunakan ganja yang merupakan hal ilegal.

Selama persidangan bulan lalu, pengacara Ilhoon menyatakan, "Terdakwa merenungkan secara mendalam tindakannya.

Halaman:

Editor: Gadis Bunga Cynintia


Tags

Terkait

Terkini