Terjerat Kasus Narkoba, B.I Eks IKON Dituntut 3 Tahun Penjara pada Sidang Pertama

- 27 Agustus 2021, 11:57 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, B.I Eks IKON Dituntut 3 Tahun Penjara pada Sidang Pertama.*
Terjerat Kasus Narkoba, B.I Eks IKON Dituntut 3 Tahun Penjara pada Sidang Pertama.* /Soompi

ZONAPEKANBARU.COM - Kim Hanbin atau dikenal dengan B.I yang juga mantan personel boy group iKON.

Telah menghadiri persidangan pertamanya terkait kasus narkoba yang dituduhkannya beberapa tahun lalu.

Pada tanggal 26 Agustus, sidang pertama B.I mengenai pelanggaran Undang-Undang tentang Pengendalian Narkotika diadakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul.

Baca Juga: Kabar Mengejutkan! Bobby IKON Umumkan Segera Menikah dan Calon Istri Melahirkan Bulan Depan

B.I didakwa pada Mei tahun ini karena dicurigai membeli ganja dan LSD (lysergic acid diethylamide) pada tahun 2016 dan menggunakan beberapa obat.

Pada persidangan tanggal 26 Agustus, jaksa menyatakan, “B.I menggunakan ganja sebanyak tiga kali pada bulan Maret 2016 dan April 2016, dan dia juga membeli LSD sekitar waktu itu.”

Baca Juga: Bagikan Pemikiran Tentang Karakternya dalam Drama Terbaru, Kim Seon Ho: Dia Memiliki Keterampilan dan Bakat

Mendengar tuntutan yang dilontar jaksa penuntut umum, B.I memberikan komentarnya dan mengakui kesalahannya itu.

“Saya mengakui semua tuduhan ini dan saya merenungkan diri,” kata B.I Eks IKON.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah