Terbitkan Surat Edaran, Gubri Minta Bupati dan Walikota Bentuk Gugus Tugas Kawal Harga TBS Sawit

14 Juni 2022, 15:19 WIB
Terbitkan Surat Edaran, Gubri Minta Bupati dan Walikota Bentuk Gugus Tugas Kawal Harga TBS Sawit.* /Nur Aliem Halvaima /Foto : Buanaindonesia / POSJAKUT /

ZONAPEKANBARU.COM - Sebagai bentuk kepedulian terhadap pekebun kelapa sawit, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menerbitkan surat yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Riau untuk membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun pada Jumat, 10 Juni 2022.

Hal itu sesuai Surat Gubernur Riau tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Nomor: 526/DISBUN/1440 tanggal 10 Juni 2022 yang ditandatangani Gubernur Riau, Syamsuar.

Baca Juga: HUT ke-238 Pekanbaru, Dispora Gelar Kejuaraan Tenis Meja NPC

Surat tersebut diterbitkan menindaklanjuti arahan Menko Bidang Kemaritiman dan Invastasi dalam Rakor Progres Kebijakan Minyak Goreng Curah Rakyat yang dilaksanakan tanggal 7 Juni 2022.

Serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 112/KB.120/M/6/2022 tentang Pengawalan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produki Pekebun tanggal 9 Juni 2022.

Ada empat poin penting yang harus dilakukan oleh bupati dan walikota di Provinsi Riau dalam surat tersebut.

Baca Juga: Naik Gila-gilaan! Harga Cabai Tembuh RP100 Ribu per Kg di Pekanbaru, Istri Ngeluh Gaji Suami

Pertama, dalam rangka Pengawalan harga TBS produksi pekebun, Kementerian Pertanian telah membentuk Gugus Tugas Monitoring Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, termasuk melibatkan Kepala Dinas yang membidangi Perkebunan Provisi dan Kabupaten/Kota.

Gugus Tugas tersebut memiliki fungsi antara lain :

a. Melaksanakan pengawalan harga pembelian TBS pekebun.

b. Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap percepatan penyerapan/pembelian TBS pekebun oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

c. Melaksanakan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018.

d. Melaksanakan pembinaan perizinan berusaha perusahaan perkebunan yang memiliki PKS.

Kedua, mendorong percepatan ekspor Crude Palm Oil (CPO) untuk pencapaian harga TBS produki pekebun diatas Rp. 3.000 per kg.

Ketiga, mempercepat pembentukan/penguatan kelembagaan pekebun dan fasilitas kemitraan/kerjasama kelembagaan pekebun dengan PKS sesuai Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020.***

Editor: Desfa Reja

Tags

Terkini

Terpopuler