Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso: Pengelolaan Parkir Diserahkan ke Pihak Ketiga, 1.474 Jukir Terdaftar

- 19 Februari 2021, 10:40 WIB
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso
Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso /

ZonaPekanbaru.com - Terhitung sejak awal tahun 2021 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyerahkan pengelolaan parkir pada pihak ketiga.

Sistem pengelolaan parkir saat ini menggunakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). PT Datama selaku pihak ketiga pemenang lelang mengelola parkir di 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menyebut, pihaknya masih melakukan pendampingan dilapangan. Pihaknya juga melakukan penertiban terhadap juru parkir liar (jukir) liar.

Baca Juga: Terkait Kasus Sampah, Walikota Perkanbaru Evaluasi Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan

"Juru parkir kita, ada 1.474 orang se-Pekanbaru. Ini yang terdata di kita. Ini laporan dari kordinator yang dibawah mereka," terang Yuliarso, pada Kamis 18 Februari 2021.

Jukir yang terdata tersebut merupakan jukir yang keberadaannya legal. Mereka melakukan pungutan parkir hampir di seluruh area tepi jalan.

Ia tak menampik, masih terdapat kekurangan dalam masa transisi pengelolaan parkir dari Dishub ke pihak ketiga.

Baca Juga: Kepala BPBD Provinsi Riau, Edwar Sanger: Tahap Awal Ini Kami Minta Tiga Helikopter Dulu

Yuliarso menyebut, di lapangan masih terjadi selisih paham terhadap pengelolaan yang baru.

Maka pihaknya masih melakukan pendampingan dan pengawasan di lapangan.

Ia mengungkapkan, pihak ketiga pemenang lelang ini bakal melakukan pengelolaan parkir hingga lina tahun kedepan.

Yuliarso menegaskan, pada pengelolaan oleh pihak ketiga besaran tarif parkir tidak ada kenaikan.

Baca Juga: Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Eselon II untuk Tiga OPD, Begini Kata Ketua Tim Pansel

Untuk roda dua dalam satu kali parkir Rp1.000. Lalu untuk roda empat dalam satu kali parkir Rp2.000.

"Sesuai kesepakatan dan ketetapan Dishub Pekanbaru dengan PT Datama, dari potensi retribusi parkir Rp36 miliar, pihak PT Datama wajib menyetorkan kepada Dishub Kota Pekanbaru sebesar 30,05 persen," kata Yuliarso.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x