Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, BNNK Pekanbaru Amankan Narapidana dan Mantan Istrinya

- 23 Februari 2021, 18:23 WIB
BNNK Pekanbaru mengamankan dua pengedar sabu yang melibatkan narapidana dan mantan istrinya. (Foto: Mediacenterriau)
BNNK Pekanbaru mengamankan dua pengedar sabu yang melibatkan narapidana dan mantan istrinya. (Foto: Mediacenterriau) /

ZONAPEKANBARU.COM - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru mengungkap peredaran narkoba di Kota Madani.

Sebanyak 499,64 gram sabu diamankan dari perempuan berinisial Y yang dikendalikan T, salah satu narapidana yang ada di salah satu lembaga pemasyarakatan di Riau.

Y dan T sendiri belakangan diketahui merupakan mantan suami istri. T adalah narapidana yang kini tengah menjalani hukuman di salah satu Lapas di Riau.

Kepala BNNK Pekanbaru, Febri Firmanto menjelaskan, jaringan ini berhasil diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Dorong Pelaku Usaha Kuliner di Provinsi Riau Keluarkan Produk Berlabel Halal

"Mendapatkan informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan Satria Gang Keluarga, Kecamatan Tenayan Raya yang dihuni oleh Y. Petugas langsung melakukan penggerebekan," ucap Febri Selasa 23 Februari 2021.

Dikatakannya, dari penggrebekan itu petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di lemari pakaian pelaku.

Barang bukti itu ditemukan sudah dalam kemasan siap edar. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti handphone, timbangan digital, dan plastik pembungkus sabu.

Dari keterangan Y, ia berkecimpung bisnis haram itu lantaran dikendalikan oleh T yang tak lain adalah mantan suaminya.

Baca Juga: Pemprov Riau Buka Seleksi Terbuka Eselon II untuk Tiga OPD, Begini Kata Ketua Tim Pansel

"Kita masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan narkoba itu. Namun pelaku mengaku sudah dua kali diperintahkan menjemput narkoba itu oleh T di lokasi yang sudah ditentukan," bebernya.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x