Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas, BNNK Pekanbaru Amankan Narapidana dan Mantan Istrinya

- 23 Februari 2021, 18:23 WIB
BNNK Pekanbaru mengamankan dua pengedar sabu yang melibatkan narapidana dan mantan istrinya. (Foto: Mediacenterriau)
BNNK Pekanbaru mengamankan dua pengedar sabu yang melibatkan narapidana dan mantan istrinya. (Foto: Mediacenterriau) /

Setelah narkoba berhasil dijemput, kemudian dibawa ke rumah Y untuk diedarkan di Pekanbaru. Sementara Y dijanjikan menerima upah sebesar Rp1 juta per 1 ons.

Kata Febri, pihaknya juga telah mengamankan T untuk dimintai keterangan asal narkoba yang diedarkan Y. Namun dari pengakuannya, T tidak mengenal orang yang memberikan narkoba itu. Sebab ia berkomunikasi hanya melalui seluler.

"T juga mendapat upah dari hasil penjualan narkoba itu. Dia mendapat upah Rp500 ribu per 1 ons," jelasnya.

Baca Juga: Jaminan Hari Tua, Pemprov Riau Dukung Non ASN Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Untuk diketahui, T mendekam di Lapas sejak tahun 2018 dengan kasus narkoba. Ia dijatuhi hukuman 10 tahun dan baru menjalani masa hukuman 2 tahun.

Kini keduanya kembali dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 serta Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

"Kita masih kembangkan kasus ini untuk meringkus pelaku lain," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x