ZONAPEKANBARU.COM - Sebanyak 25 botol minuman keras (miras) berbagai jenis disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru dari salah satu toko di Jalan Juanda, pada Selasa kemarin 2 Maret 2021.
Puluhan miras itu terdiri dari Anggur Merah gold 2 botol, Anggur Merah martel 2 botol, Anggur Merah kawa-kawa 2 botol, Asoka 2 botol, New Port 2 botol, Ketan Hitam 2 botol, dan Anggur Putih 2 botol.
Kemudian Figur 2 botol, Kamput 2 botol, New Port biru 2 botol, New Port merah 2 botol, Drum 1 botol, serta Figur kecil 2 botol.
Baca Juga: Prajurit TNI asal Riau Gugur di Poso Dimakamkan di Pekanbaru
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (Kabid PPUD) Fachruddin menyebutkan, puluhan miras itu disita saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Fathullah.
"Miras yang kita sita dengan kadar alkohol 5 hingga 20 persen. Penyitaan disaksikan langsung oleh penjaga toko," ungkapnya.
Dikatakan Fachruddin, selain menjual miras, toko yang disidak juga menjual barang harian sembilan bahan pokok (sembako).
Baca Juga: Satpol PP Pekanbaru Kordinasi dengan Instansi Terkait Tertibkan Praktek Prostitusi di Jondul
"Jadi tidak hanya miras, ada juga bahan-bahan pokok yang dijual di sana," ucapnya.
Tindak lanjut dari sidak tersebut, terang Fachruddin, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko guna mencari tahu tempat atau pemasok miras.