Bapenda Pekanbaru Serahkan 278.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan

- 5 Maret 2021, 21:37 WIB
Plt Asisten III Pemko Masykur Tarmizi didampingi Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin saat menyerahkan SPPT PBB ke camat se-Kota Pekanbaru. */Pekanbaru.go.id
Plt Asisten III Pemko Masykur Tarmizi didampingi Kepala Bapenda Zulhelmi Arifin saat menyerahkan SPPT PBB ke camat se-Kota Pekanbaru. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah membagikan sebanyak 278 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan untuk SPPT PBB buku 1, 2 dan 3 dengan nilai pajak Rp100 ribu hingga Rp1 juta diserahkan pihaknya melalui kecamatan.

"Jadi untuk buku 1, 2 dan 3 sudah kita serahkan kepada kecamatan. Nanti kecamatan meneruskan ke kelurahan, kemudian RT-RW untuk disampaikan kepada wajib pajak," ungkapnya, pada Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru Segera Serahkan SK 173 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Sementara untuk buku 4 dan 5, kata Zulhelmi, diserahkan kepada wajib pajak oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di masing-masing kecamatan.

"Buku 4 dan 5 ini ketetapannya (besaran pajak) Rp2 juta ke atas," terangnya.

Dengan cepatnya penyerahan SPPT PBB itu, Zulhemi berharap wajib pajak dapat melunasi kewajibannya secara tepat waktu. "Itu harapan kita," ujarnya.

Lebih jauh disampaikannya, dari 278 ribu SPPT PBB itu terdapat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp131 miliar.

Baca Juga: Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Keputusan Provinsi

Potensi itu jauh berkurang akibat terdampak pandemi Covid-19, yang mana pemerintah kota (Pemko) memberikan stimulus kepada wajib pajak.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x