Seperti pelaku usaha yang berjualan di pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Jenis sampah yang kita lihat yang paling menonjol adalah pedagang tebu, pedagang kelapa muda. Silahkan berdagang, selesai berdagang sampahnya dibawa lah. Ini terletak saja di trotoar. Penegakkan hukum akan kita lakukan sesuai Perda," paparnya.***