Kadiskop UMKM Pekanbaru: Rapat Anggota Tahunan Jadi Penentu Hidup Matinya Koperasi

- 13 Maret 2021, 16:32 WIB
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Nurul Huda Tahun Buku 2020 di Gedung Dakwah MDI Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. */Pekanbaru.go.id
Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Nurul Huda Tahun Buku 2020 di Gedung Dakwah MDI Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru Idrus yang didampingi oleh Tenaga Pendamping Kecamatan Marpoyan Damai menghadiri undangan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Nurul Huda Tahun Buku 2020 di Gedung Dakwah MDI Jalan Rambutan Kelurahan Sidomulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Jumat 12 Maret 2021.

RAT Koperasi Nurul Huda Tahun Buku 2020 juga dihadiri Ketua Umum MDI yang diwakilkan oleh Sekretaris Umum MDI Herman Gani, Ketua Pengurus Koperasi Mawardi Dalimunte, Sekretaris Apriadi, Pengawas dan Anggota yang melebihi 50 persen.

Baca Juga: Pekanbaru Bandaraya Melayu Resmi Berakhir, Kepala Disbudpar: Siasat Percepatan Pemulihan Ekonomi

Dalam RAT tersebut Idrus menyampaikan, RAT ini menentukan hidup matinya sebuah Koperasi.

Jika tiga tahun berturut-turut tidak melaksanakan RAT secara otomatis koperasi itu dibubarkan oleh Kementerian RI melalui Dinas Koperasi, UKM Kota Pekanbaru.

“Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2020 ini sangat penting dilaksanakan. Supaya anggota dapat mengawasi dan mengevaluasi pengurus dan pengawas. Disamping itu juga kami berharap kepada anggota agar dapat memberikan sumbangsih dan saran terhadap pengurus," kata Idrus.

Baca Juga: Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata, Pekanbaru Jalin Kerjasama dengan Pemko Pariaman Sumatera Barat

Tujuannya untuk kemajuan koperasi dengan program-program ke depannya. Ini adalah salah satu tujuan RAT. Di samping itu kehadiran anggota sangat penting dalam RAT Tahun Buku 2020.

“Pengurus Koperasi nantinya agar dapat mengisi form Online Data Sistem (ODS). Ini penting untuk dilaporkan, jika ODS ini tidak dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Pekanbaru maka koperasi yang telah melaksanakan RAT tidak tercatat sebagai koperasi yang sudah melaksanakan RAT Tahun Buku 2020. Atau tidak masuk dalam sistem Kementerian Koperasi dan UKM RI," tutup Idrus.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah