Butuh Biaya Besar, Satpol PP Pekanbaru Akan Potong Bando Reklame Melintang di Jalan

- 20 Maret 2021, 14:18 WIB
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.*
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang.* /Pekanbaru.go.id

Bando reklame ini tidak lagi boleh berdiri melintang di jalan. Keberadaan bando jalan sendiri sudah dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Regulasi ini memuat bahwa keberadaan reklame bando jalan sudah tidak diperbolehkan lagi.***

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini