ZONAPEKANBARU.COM - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar segera merealisasikan program kegiatannya.
Pasalnya, terkait pelaksanaan sistem baru yakni Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tidak ada masalah lagi.
Sebab, Pemprov Riau tetap menggunakan sistem lama, yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang disandingkan dengan SIPD.
Baca Juga: Capital City Of Sumatera, Pemerintah Kota Solok Ingin Jadikan Pekanbaru Sebagai Sister City
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE.
Menurutnya, memang dalam pelaksanaan SIPD yang baru ini pihaknya banyak mengalami kendala untuk pelaksanaan program kegiatan.
Hal ini karena sistem tersebut baru dianjurkan pelaksanaannya tahun ini tanpa ada masa transisi untuk persiapan.
Baca Juga: Siap-Siap! 11 Kelurahan di Pekanbaru Bakal Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro
"Tapi kita tak tinggal diam. Karena itu kita koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan dibolehkan kita menggunakan sistem yang dipakai selama ini yakni SIPKD," terangnya.
Meski demikian, lanjut Indra, pihaknya harus melakukan penyesuaian-penyesuaian sesuai Permendagri 90 dan Permendagri 64 tentang Penyusunan APBD.