Dinas PUPR Riau Menang, Seluruh Gugatan PT SAS Kandas di Pengadilan Negeri Pekanbaru

- 24 Maret 2021, 23:19 WIB
Gugatan Perdata yang diajukan PT Sarana Andalan Semesta (SAS) terhadap PUPR Provinsi Riau akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 24 Maret 2021. */Mediacenterriau
Gugatan Perdata yang diajukan PT Sarana Andalan Semesta (SAS) terhadap PUPR Provinsi Riau akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 24 Maret 2021. */Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Gugatan Perdata yang diajukan PT Sarana Andalan Semesta (SAS) terhadap PUPR Provinsi Riau akhirnya kandas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu 24 Maret 2021. Pasalnya, majelis hakim menolak seluruh gugatan PT SAS.

Sidang perkara nomor: 166/PDT.G/2020/ PN.PBR ini dipimpin oleh majelis hakim Basman dengan dua anggota hakim yakni Mahyudin dan Iwan Irawan. Sementara pihak PUPR Riau diwakili oleh Kabag Bantuan Hukum Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi. Sedangkan PT SAS selaku penggugat hadir kuasa hukumnya kantor Hukum GLC & Patners Jakarta.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani didampingi Yan Dharmadi membenarkan ditolaknya gugatan PT SAS tersebut. "Alhamdulillah, hakim menolak seluruh gugatan penggugat," katanya.

Baca Juga: Kadis PUPR Kota Pekanbaru: Proses Lelang Pembangunan Islamic Center Rampung Bulan Ini

Yan menambahkan, gugatan ini bermula pihak Penggugat menyatakan PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan Hukum. Penggugat tidak terima bahwa PUPR/PPK pada kegiatan 2 paket pembangunan jalan dan jembatan kegiatan peningkatan Jalan Teluk Piyai (Kubu) Panipahan-batas Sumut dengan nilai total kedua paket Rp. 33.369.063.469.00 tersebut diputus kontrak oleh PPK.

"Akibat diputus kontrak, maka Penggugat merasa mengalami kerugian materiil Rp5 Miliar. Namun setelah diuji di lembaga peradilan malah terbukti secara hukum bahwa tidak benar PUPR Provinsi Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum," terang Yan.

Menurutnya, PPK sudah tepat melakukan pemutusan kontrak sesuai kewenangannya berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Keyakinan PPK, Penggugat ini tidak bisa untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

Baca Juga: Atasi Banjir, Dinas PUPR Kota Pekanbaru Rencanakan Pembuatan 3 Kolam Retensi

"Gagal mereka. Dengan waktu yang diberikan saja, mereka tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan, bagaimana pula mau ditambah waktu 50 hari dan waktu 270 hari saja baru 14 persen dikerjakan," ulasnya.

Yan menyebutkan, sesuai fakta hukum majelis hakim berpendapat tindakan yang dilakukan oleh PUPR Provinsi Riau sudah tepat secara hukum. Sehingga majelis menolak seluruh gugatan penggugat.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah