Bisa Dilakukan Selama Ramadhan, Kadiskes Riau: Fatwa MUI Vaksin Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa

- 2 April 2021, 14:23 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir
Kepala Dinas Kesehatan Riau, Mimi Yuliani Nazir /

ZONAPEKANBARU.COM - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menjelaskan hingga saat ini vaksinasi Covid-19 untuk pelayanan publik dan Lansia masih terjadwal.

Dari data Dinas Kesehatan Provinsi Riau, sudah 25 Persen pelayan publik yang divaksinasi Covid-19 dari target 582.000 orang.

"Untuk pelayan publik kita memiliki target sebanyak 340.000 orang dan saat ini sudah di vaksin sebanyak 25 persen daribtarget tersebut. untuk terbaru vaksinasi massal dilakukan di Kota Pekanbaru. Di mana sasaran tenaga pendidik sebanyak 1.953 Orang dan yang telah di vaksin 1.408 orang atau 73,2 persen, ditunda karena alasan kesehatan 172 orang atau 8,9 Persen, dan tidak hadir 343 orang atau 17,8 Persen," terang Mimi.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2021 Lengkap Waktu Sholat dan Jadwal Imsakiyah

Baca Juga: Walikota Pekanbaru Minta Vaksinasi Covid-19 Bagi Mubaligh Selesai Sebelum Ramadhan

Sedangkan untuk Lansia di Riau ditargetkan sebanyak 582.000 orang.

"Untuk lansia baru terlaksana sekitar 2 Persen dari target 582.000 orang. Ke depannya masih ada beberapa kegiatan vaksinasi massal yang dilakukan guna una meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19," katanya.

Baca Juga: 20 Kumpulan Ucapan Menyambut Ramadhan 1442 H yang Bisa Dibagikan di WhatsApp, Instagram hingga Twitter

Mimi turut menyampaikan di bulan suci Ramadhan vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan petugas. Hal ini sesuai Fatwa MUI no 13 tahun 2021 bahwa vaksin covid-19 tidak membatalkan puasa.

"Artinya bisa dilakukan vaksinasi pada siang hari sesuai dengan kondisi kesehatan. Namun jika memang kondisi kesehatan tidak memungkinkan bisa Vaksinasinya di malam hari setelah berbuka puasa," terangnya.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x