Rp2 Juta per Bulan, Baru 3 Kabupaten di Riau yang Ajukan Bankeu Honor Guru Bantu SD dan SMP

- 22 April 2021, 12:01 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE. */Mediacenterriau
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE. */Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau baru menerima 3 daerah yang mengajukan Bantuan Keuangan (Bankeu) bagi guru bantu SD/SMP se-kabupaten/kota, dan 9 daerah lainnya belum mengajukan.

Tiga daerah yang sudah mengajukan itu adalah Kabupaten Bengkalis, Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra mengatakan, dari 3 Kabupaten tersebut baru Kabupaten Rokan Hulu yang lengkap persayaratannya, dan dalam waktu beberapa hari ini segera akan ditransferkan ke daerah.

“Jadi kami informasikan bahwa yang baru mengajukan honor guru bantu daerah itu baru tiga kabupaten, yang lain belum. Yang sudah lengkap persayaratannya Rokan Hulu, sekarang dalam proses transfer. Yang dua lagi Inhu dan Bengkalis dalam proses melengkapkan administrasinya. Dan sembilan daerah lagi belum mengajukan,” kata Indra, Rabu 21 April 2021.

Dijelaskannya, daerah harus ingat untuk mengajukan gaji guru honor setiap bulannya, atau per triwulan. Jika tidak nanti akan menumpuk sehingga berdampak pada tenaga pendidik SD/SMP yang ada di daerah, yang mengeluhkan belum dibayarkannya gaji honor mereka.

“Tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak mengajukan anggaran gaji guru bantu. Kami membayarkan berdasarkan aturan yang berlaku, kalau tidak diajukan tidak mungkin kami membayarkannya. Dan ada juga yang beralasan karena Pergubnya lama sampai ke mereka. Pergub saja tidak pernah berubah, masih Pergub yang lama tidak ada yang baru. Jadi itu bukan alasan. Pergub Bankeu ini setiap tahun masih yang lama,” tegas Indra.

Untuk masing-masing guru bantu akan menerima honor sebesar Rp2 juta perbulan. Dengan total guru bantu yang menerima sebanyak 3.933 se-kabupaten/kota.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini