Mulai 6 Mei 2021 Posko Penyekatan Larangan Mudik Diaktifkan, Ini Daftar Lokasinya di Perbatasan Riau

- 27 April 2021, 00:48 WIB
Ilustrasi larangan mudik.
Ilustrasi larangan mudik. /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

ZONAPEKANBARU.COM - Untuk mengantisipasi mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, petugas keamanan akan membuat posko penyekatan larangan mudik pada enam lokasi atau titik di perbatasan Provinsi Riau.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau, Hadi Penandio mengatakan, untuk posko penyekatan mudik lebaran direncanakan di enam titik.

"Rencananya posko penyekatan mudik ada enam titik, di antaranya perbatasan Riau-Sumut ada dua titik di Rokan Hilir dan Rokan Hulu. Kemudian perbatasan Riau-Sumbar tiga titik di Kampar, Rokan Hulu dan Kuansing. Lalu perbatasan Riau-Jambi di Indragiri Hilir," katanya pada Senin 26 April 2021 di Pekanbaru.

Hadi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi pihaknya dengan Polda Riau dan Dinas Perhubungan Riau, rencananya enam posko penyekatan itu digabungkan atau melekat dengan Pos PAM Ketupat.

Baca Juga: Aksi Geng Cewek Ini Viral! Buat PPT hingga Lakukan Presentasi agar Orang Tua Sahabatnya Izinkan Hal Ini

"Kalau digabung lebih efesien dan efektif. Namun untuk posisi poskonya kita menunggu dari Polda Riau. Ketika sudah ditetapkan nanti kita memperkuat personel di situ. Karena di Pos PAM Ketupat biasanya ada personel TNI/Polri, Dishub, Satpol PP Provinsi Riau dan kabupaten/kota," jelasnya.

Lebih lanjut Hadi menyampaikan, posko penyekatan mudik lebaran di perbatasan provinsi akan mulai diaktifkan pada 6 Mei medatang.

"Sesuai edaran posko itu diaktifkan 6 Mei nanti. Tapi berdasarkan informasi sekarang pihak TNI/Polri sudah melakukan pengetatan di perbatasan, karena sesuai adendum pengetatan dilakukan mulai 22 April sampai 24 Mei. Namun untuk posko penyekatan akan dimulai tanggal 6 Mei," jelasnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD Halaman 120, 121, 124, 125, 126, 127, 128, 131 Pembelajaran 3

Pemerintah sebelumnya melalui Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah selama 6 sampai 17 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini