ASN Pemprov Dilarang Mudik, Gubernur Riau Kandangkan Mobil Dinas Pejabat

- 27 April 2021, 00:54 WIB
Gubernur Riau, Syamsuar.
Gubernur Riau, Syamsuar. /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat mudik lebaran tahun 2021.

Untuk memastikan pegawai maupun pejabat tidak mencuri-curi mudik lebaran, Pemprov Riau akan mengandangkan seluruh kendaraan dinas operasional pejabat.

"ASN tidak boleh mudik lebaran. Itu sudah kita larang," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Senin 26 April 2021 di Pekanbaru.

Baca Juga: Aksi Geng Cewek Ini Viral! Buat PPT hingga Lakukan Presentasi agar Orang Tua Sahabatnya Izinkan Hal Ini

Karena itu, Gubri menegaskan pihaknya berencana akan mengumpulkan kembali kendaraan dinas sebelum lebaran.

"Kan yang jelas tak boleh mudik. Itu kalau ASN sudah ada sanksinya bagi yang mudik lebaran," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, sanksi bagi ASN yang nekad melanggar larangan mudik sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD Halaman 120, 121, 124, 125, 126, 127, 128, 131 Pembelajaran 3

"Sanksi kita lihat sesuai kesalahan berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010. Itu ada disiplin ringan, teguran lisan, tertulis dan penyataan tidak puas," katanya.

"Sedangkan sanksi disiplin sedang bisa penundataan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji. Kalau sanksi berat itu pemberhentian," tambahnya.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkait

Terkini

x