Pekanbaru Berikan Sanksi 29 Pelaku Usaha Langgar Prokes COVID-19 di Zona Merah

- 1 Mei 2021, 11:55 WIB
Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. */Pekanbaru.go.id
Kasatpol PP Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Tim Yustisi telah memberikan sanksi berupa surat teguran ke 29 pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di wilayah zona merah atau kelurahan yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Pelanggaran 29 pelaku usaha itu kami data berlangsung sejak diterapkan PPKM mulai 14 April hingga kemarin," kata  Kota PekanbaruIwan Parlindungan Simatupang di Pekanbaru, Sabtu 1 Mei 2021.

Iwanmenyebut puluhan pelaku usaha diberikan teguran karena masih saja membandel dan tidak mengikuti aturan operasional sesuai protokol kesehatan (Prokes) yang sudah ditetapkan bagi wilayah yang diberlakukan PPKM guna memutus penularan COVID-19.

Selain itu, mereka juga melakukan kesalahan ganda yakni melanggarinstruksi Walikota Pekanbaru tentang operasional saat Bulan Ramadan.

"Ada 29 tempat usaha kita berikan teguran pertama dan kedua ini masih melayani makan di tempat di atas pukul 21.00 WIB," kata Iwan.

Menurutnya, dalam instruksi Walikota Pekanbaru sudah jelas agar pelaku usaha seperti pusat kuliner tidak lagi menyediakan makan ditempat dari jam yang telah ditentukan.

Mereka harus melayani pengunjung dengan take away atau membawa pulang. Hal ini untuk menghindari kerumunan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Iwan mengungkapkan, puluhan tempat usaha ini rata-rata merupakan kafe dan pedagang kaki lima.

Jika teguran telah diberikan namun tidak diindahkan pelaku usaha, maka Tim Yustisi memberikan sanksi administrasi hingga denda.

"Di tempat usaha yang membandel kita juga lakukan penyitaan yang membuat mereka tidak dapat beroperasi. Seperti penyitaan meja, kursi, dan kompor," katanya.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini

x