Wali Kota Pekanbaru Larang Pejabatnya Terima dan Beri Hadiah Lebaran karena Dianggap Gratifikasi

- 12 Mei 2021, 10:43 WIB
Ilustrasi hadiah Lebaran.*
Ilustrasi hadiah Lebaran.* /Karawangpost/Instagram @dimsum_yk

ZONAPEKANBARU.COM - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT melarang pejabat dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat menerima atau memberi hadiah lebaran yang berhubungan dengan jabatan karena dianggap gratifikasi.

"Mereka jangan sampai meminta gratifikasi kepada satu pihak. Para ASN jangan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau hari raya untuk melakukan tindakan yang koruptif," kata Firdaus MT di Pekanbaru, Rabu 12 Mei 2021.

Wali Kota mengaku sudah menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi, dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya di Kota Pekanbaru.

"Semua tindakan gratifikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan kode etik hingga berisiko terkena sanksi pidana," katanya.

Ia juga melarang para ASN melakukan permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya kepada pihak manapun.

"Andai tidak terelakkan, mereka yang menerima gratifikasi berupa makanan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo atau lokasi lainnya," katanya.

Wali Kota mengatakan, pejabat dapat dan harus melaporkan jika menemukan gratifikasi ke Unit Pengendalian Gratifikasi Kota Pekanbaru.

Ia juga mengimbau kepada seluruh perangkat daerah dan pejabat BUMD tidak boleh memberi gratifikasi dalam bentuk apapun.

Pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi dan masyarakat bisa menghindari praktek gratifikasi.

Para ASN juga diingatkan agar tidak memakai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini