Rekomendasi KASN Turun, Kepala BKD: Menunjuk dan Memilih Sekdaprov Itu Presiden, Bukan Gubernur Riau

- 2 Juni 2021, 15:16 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan. */Mediacenterriau
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan. */Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengeluarkan rekomendasi atas pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Bahakn, rekomendasi dari KASN tersebut pun sudah diterima Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"Rekomendasi KASN sudah keluar Senin kemarin. KASN menyatakan proses seleksi terbuka jabatan Sekdaprov Riau telah sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan didampingi Kepala UPT Penilaian Kompetensi, Budi Fakhri, pada Rabu 2 Juni 2021.

Baca Juga: Di Negara Bagian Ini yang Mau Divaksin Covid-19 Dapat Hadiah Truk Khusus, Beasiswa Hingga Senjata Api

Setelah itu, menurut Ikhwan, proses selanjutnya Gubernur Riau melaporkan tiga nama calon Sekda Riau ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.

"Sudah dilaporkan pak Gubernur ke pak Presiden melalui Mendagri. Itu langsung dilaporkan Senin kemarin setelah keluar dari KASN. Selanjutnya Pak Mendagri memproses dan menyampaikan tiga nama calon Sekda Riau ke pak Presiden, lalu Presiden menunjuk satu dari tiga nama yang diusulkan," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, setelah ditunjuk satu nama calon Sekda oleh Presiden, nanti ada balasan surat Presiden beserta Surat Keputusan (SK) penetapan Sekdaprov Riau.

Baca Juga: Royal Navy Pimpin Latihan Perang dengan Sekutu NATO, Rusia Kerahkan Ribuan Tentara

"Selanjutnya pak Gubernur tinggal melantik satu nama calon Sekda Riau yang ditunjuk pak Presiden. Jadi fungsi Gubernur hanya mengusulkan tiga nama calon Sekda Riau terbaik berdasarkan usulan panitia seleksi, yang telah divalidasi oleh KASN terhadap proses seleksinya," katanya.

"Jadi yang menunjuk itu bukan Gubernur, tapi yang menunjuk dan memilih itu Presiden. Kalau eselon II itu baru Gubernur yang menunjuk, sedangkan eselon I itu wewenangnya adalah Presiden," tegas Ikhwan Ridwan.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini