ZONAPEKANBARU.COM - BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Sebab, BPJS termasuk kesejahteraan bagi karyawan selain gaji ataupun upah.
Ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal kepada media, baru-baru ini.
"Jamsostek, yang sekarang ini berubah menjadi BPJS, perusahaan banyak juga yang nakal, yang tidak mau mendaftarkan dan tidak mau membayar. Ada itu, banyak. Ada dua BPJS, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Ini wajib untuk seluruh karyawan perusahaan. Ini kesejahteraan juga bagi karyawan, selain gaji atau upah," tegasnya.
Dia menambahkan, pihak perusahaan harus membayarkan hak buruh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku.
"Kita ini bagaimana perusahaan itu bisa berkembang, dan karyawan atau buruhnya bisa mendapatkan haknya. Kita minta supaya selalu bermitra, dan jangan kucing-kucingan. Kalau memang hak dia gaji pertama harus UMR, ya UMR," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan ini menegaskan.
Baca Juga: Resep Kopi Gula Aren yang Enak, Kopi Hits Bisa Dibuat Sendiri di Rumah
Kewajiban lain yang mesti diikuti oleh perusahaan, peraturan perusahaan harus disahkan oleh pihak Disnaker.
"Kemudian kewajiban-kewajiban lain, seperti peraturan perusahaan, itu harus disahkan oleh Disnaker. Jangan buat keputusan sendiri," tegasnya.***