Harga Sawit Plasma dan Swadaya Berbeda, Disbun Riau Lakukan Uji Rendeman dari Pengolahan TBS di PKS

- 4 Juni 2021, 22:06 WIB
Pengangkutan kelapa sawit. *
Pengangkutan kelapa sawit. * /1494

ZONAPEKANBARU.COM - Sebagai tindak lanjut dari adanya Pergub No 77 tahun 2020 tentang tataniaga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebunan, Dinas Perkebunan (Disbun) Riau akan melakukan uji rendeman atau perolehan minyak sawit dari proses pengolahan TBS di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulfadli mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mengetahui kualitas kelapa sawit dari hasil perkebunan plasma dan swadaya.

Karena selama ini terjadi perbedaan harga antara sawit dari kebun plasma dan swadaya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH dan BPNT, Cair Juni 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

"Tahun ini juga kami akan melakukan uji rendeman terhadap hasil sawit dari perkebunan sawit di Riau. Baik dari kebun plasma dan swadaya," kata Zulfadli, Jumat 4 Juni 2021.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai bentuk terobosan pihaknya dalam menerapkan rasa keadilan harga TBS pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau.

"Sehingga keadilan harga yang di dapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah TBS masing-masing pekebun," terang Zulfadli.

Untuk diketahui, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas perkebunan (Disbun) telah merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) no 77 tahun 2020 pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga: Agar Doa Dikabulkan Perhatikan Empat Hal ini

Dimana Pergub tersebut mengatur tata cara penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) produksi pekebun di Riau baik plasma maupun swadaya.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah