48 Kelurahan di Pekanbaru Zona Merah COVID-19, Ini yang Harus Dilakukan

- 5 Juni 2021, 10:16 WIB
Ilustrasi Covid-19.*
Ilustrasi Covid-19.* /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah KotaPekanbaru mengimbau kepedulian masyarakatnya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M sebagai upaya membantu pemerintah menekan kasus penularanCOVID-19 mengingat saat ini ada 48 kelurahan menjadi zona merah penularan virus itu.

"Mari bantu pemerintah tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi agar upaya kita tidak sia-sia," kata Asisten I Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Sabtu 5 Juni 2021.

Ia mengatakan penularan COVID-19 setelah lebaran di Pekanbaru terus meningkat, rata-rata per harinya terdapat sekitar 200 orang yang terkonfirmasi positif.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Rp 300 Ribu, PKH dan BPNT, Cair Juni 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Kenaikan kasus ini karena masih banyak masyarakat abai menjalankan Prokes. Bahkan sebahagian menganggap itu tidak ada, padahal COVID-19 itu nyata.

Azwan menyebut aparat gabungan sudah berupaya optimal setiap hari mengingatkan masyarakat.

"Tiap hari ada yang meninggal karena COVID-19," katanya prihatin.

Selain menuntut kesadaran masyarakat lanjut dia, Pemko juga telah menambah wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah lingkungan rukun warga.

"Satgas juga rutin lakukan razia prokes," katanya.

Ia mencontohkan kemarin ada enam rukun warga (RW) lagi yang menerapkan PPKM, dengan rincian tiga RW di Kecamatan Rumbai yang masuk zona merah, yakni RW 1 dan RW 6 di Kelurahan Limbungan Baru. Satu RW lagi yakni RW 3 di Kelurahan Umban Sari.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini