KKP Amankan Tujuh Kapal Tangkap Ikan Gunakan Pukat Harimau di Riau

- 10 Juni 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi kapal nelayan.*
Ilustrasi kapal nelayan.* /

ZONAPEKANBARU.COM - Tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tujuh kapal penangkap ikan yang beroperasi secara ilegal menggunakan pukat harimau di perairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Selasa 8 Juni 2021.

"Tujuh unit kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara yang sudah diamankan di pelabuhan perikanan di Kota Dumai," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau Herman Mahmud, di Pekanbaru, Rabu 9 Juni 2021.

Baca Juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Riau Terus Melambung, Total Sudah 1.706 Orang Tewas

Dia mengatakan, selain menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang, dokumen perizinan untuk menangkap ikan dari tujuh kapal tersebut juga sudah tidak berlaku lagi.

Karenanya, ketujuh kapal tersebut ditangkap oleh kapal patroli milik KKP di perairan sekitar Kabupaten Rohil.

Baca Juga: BMKG Catat 7 Titik Panas Tersebar di Riau, Hujan Masih Berpotensi Turun dan Tidak Merata

"Dalam penindakan illegal fishing di perairan Riau, kami juga meminta bantuan KKP dan Bakamla. Karena kapal patroli yang dimiliki Dinas Perikanan dan Kelautan Riau hanya satu dan tidak mampu mengawasi seluruh wilayah perairan Riau," katanya.

"Selain keterbatasan unit kapal patroli, Riau juga kekurangan sumber daya pengawas, sehingga butuh bantuan dari KKP," ujarnya pula.

Baca Juga: Gaji 13 ASN di 21 OPD Lingkungan Pemprov Riau Sudah Cair, Ini Daftar Lengkapnya

Setelah menangkap kapal-kapal tersebut, katanya lagi, KKP juga mengamankan para anak buah kapal dan ikan hasil tangkapan mereka.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x