7 Kapal Pukat Harimau Pencuri Ikan Asal Sumatera Utara Ditangkap Diperairan Rokan Hilir

- 10 Juni 2021, 13:16 WIB
Tujuh kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan pukat harimau diperairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada hari Selasa 8 Juni 2021.* Mediacenterriau
Tujuh kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan pukat harimau diperairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada hari Selasa 8 Juni 2021.* Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan tujuh kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan pukat harimau diperairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau pada hari Selasa 8 Juni 2021.

Ketujuh kapal tersebut berasal dari Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Herman mengatakan, selain menangkap ikan dengan peralatan yang dilarang, ketujuh kapal tersebut dokumen perizinan untuk menangkap ikannya juga sudah tidak berlaku lagi.

"Ketujuh kapal itu ditangkap oleh kapal patroli milik KKP diperairan sekitar Kabupaten Rohil. Saat ini kapal-kapal itu diamankan di pelabuhan perikanan di Kota Dumai," kata Herman, Rabu 9 Juni 2021.

Dijelaskan, dalam penindakan ilegal fishing di perairan Riau, pihaknya selama ini juga meminta bantuan pihak KKP dan Bakamla.

Karena kapal patroli yang dimiliki Dinas Perikanan dan Kelautan Riau hanya satu dan tidak bisa mengcover semua wilayah perairan di Riau.

"Kami selama ini juga minta bantuan ke KKP dan Bakamla, karena kami hanya punya satu kapal patroli, selain itu juga kami kekurangan sumber daya pengawas," jelasnya.

Selain mengamankan kapal, pihak KKP juga turut mengamankan para anak buah kapal dan ikan hasil tangkapan.

Selanjutnya, Dinas Perikanan dan Kelautan Riau akan menindaklanjuti perkara ini untuk proses hukum selanjutnya.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

x