Periode Pertama 2021, Kantor Wilayah DJP Riau Berhasil Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp4,4 Miliar

- 10 Juni 2021, 13:34 WIB
Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset penunggak pajak senilai Rp4,4 miliar.*
Kanwil DJP Riau berhasil menyita aset penunggak pajak senilai Rp4,4 miliar.* /Mediacenterriau

ZONAPEKANBARU.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Riau melalui melalui lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah selesai melakukan tindakan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak, baik berupa barang maupun rekening dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar, melalui kegiatan Sita Serentak periode pertama tahun 2021.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan penyitaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan pajak yang sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif seusai dengan prosedur tindakan penagihan aktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

"KPP yang mengikuti kegiatan Sita Serentak pertama tahun 2021 adalah KPP Pratama Dumai, KPP Pratama Rengat, KPP Madya Pekanbaru, KPP Pratama Bengkalis dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci. Ada barang dan rekening yang disita dengan perkiraan nilai Rp4,4 miliar," kata Rizal, pada Rabu 9 Juni 2021.

Adapun aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang berhasil disita antara lain adalah sebagai berikut: KPP Pratama Dumai sita rekening, KPP Pratama Rengat sita truk Mitsubishi colt diesel FE 74 S, truk Hino WU342R, truk barang Hino, truk barang Hino, truk barang Hino, truk logging Mitsubishi Tadanu Fuso dan truk mixer shantui.

Lalu, KPP Madya Pekanbaru rekening, KPP Pratama Bengkalis mobil pick up double cabin merk Mazda tahun 2012 dan KPP Pratama Pangkalan Kerinci tanah kosong.

"Atas aset sitaan tersebut, apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan, kegiatan penyitaan aset dapat dilanjutkan dengan penjualan barang sitaan (lelang) atau pemindahbukuan rekening ke kas negara," kata Rizal.

Sebagai tambahan informasi, kegiatan sita dilakukan oleh petugas pajak di lokasi aset sitaan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan selama pelaksanaan tugas guna mencegah penularan Covid-19.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah