Hasil Perburuan, Polda Riau Tangkap Dua Warga Siak Saat Transaksi Jual Beli Sisik Trenggiling

- 10 Juni 2021, 15:27 WIB
Barang bukti sisik satwa tenggiling yang dilindungi.*
Barang bukti sisik satwa tenggiling yang dilindungi.* /Mediacenterriau

ZONAPEKANBARU.COM - Dua orang warga ditangkap karena diduga terlibat jual beli sisik trenggiling. Kedua pelaku inisial RH (32) dan SS (36). Keduanya langsung ditahan di Mapolda Riau untuk kepentingan penyidikan.

"Kedua pelaku kami tangkap saat akan menjual sisik satwa trenggiling," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Kamis 10 Juni 2021.

Mernurutnya, para pelaku ditangkap awal Juni kemarin. Awalnya, anggota Subdit IV Tipidter menerima laporan ada penjualan sisik trenggiling.

Tepat pada 2 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Mereka tertangkap basah saat akan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi," terang Andri.

Para pelaku ditangkap di depan Arsad Islamic School di Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) Pekanbaru. Ketika itu para pelaku berencana menjual sisik trenggiling tersebut.

"Mereka transaksi penjualan sisik trenggiling atau manis javanica dilindungi itu, dari Siak dibawa ke Pekanbaru. Setelah itu kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Polisi mengamankan 2 kantong plastik berisi sisik trenggiling 3,4 Kg. Sisik itu didapat dari hasil perburuan dan dijual untuk mendapat keuntungan.

"Pelaku mengaku satwa ini didapat dari hasil perburuan di Siak. Mereka mencari trenggiling lalu menjual. Dua orang ini pemiliknya," kata perwira menengah jebolan Akpol 1995 itu.

Polisi menjerat dua pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini