Walikota Pekanbaru: Masyarakat Harus Lampirkan Kartu Bukti Vaksin Covid-19 Saat Akses Layanan Publik

- 11 Juni 2021, 20:26 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus.*
Walikota Pekanbaru, Firdaus.* /Pekanbaru.go.id

ZONAPEKANBARU.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa masyarakat harus melampirkan kartu bukti telah vaksin Covid-19 saat hendak mengakses layanan publik.

Kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejumlah kecamatan dan kelurahan.

"Adanya kebijakan ini sebagai langkah percepatan vaksinasi bagi masyatakat. Jadi kita dukung arahan bapak presiden, kita dukung sepenuhnya kebijakan ini," tegasnya.

Baca Juga: UPDATE SEBARAN CORONA INDONESIA Jumat 11 Juni 2021: Kasus Positif Tambah 8.083, Meninggal 193 Orang

Pemerintah kota (Pemko) sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. Ia menyebut bahwa kartu vaksin menjadi satu syarat dalam mengakses layanan publik.

"Kita secara tegas ingin menyadarkan masyarakat, agar setiap waktu melindungi diri dan keluarga serta masyarakat di sekitarnya," jelasnya.

Firdaus menambahkan, bahwa petugas di layanan publik tidak ragu dengan kondisi kesehatan pemohon layanan publik bila sudah suntik vaksin.

Baca Juga: Viral! Sebut Orang BraZil Berasal Dari Hutan, Presiden Argentina Minta Maaf

Ia menyebut masyarakat yang vaksin sudah memiliki kekebalan.

"Jadi ada kekebalan yang terbentuk usai vaksin. Jadi petugas layanan publik tidak ragu lagi melayani masyarakat yang sudah vaksin," sebut Firdaus.***

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah