Tewas Akibat Ledakan Tangki, Disnakertrans Riau Desak PT SDO Dumai Bayar Hak Pekerja

- 23 Juni 2021, 08:47 WIB
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli.
Kepala Disnakertrans Riau, Jonli. /

ZONAPEKANBARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah meminta manajemen PT Sari Dumai Oleo (SDO) Dumai untuk segera membayarkan hak-hak pekerja yang meninggal dunia akibat ledakan tangki TBD3K3 yang berisi cairan fattymeter (oleo dasar).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Jonli saat dikonfirmasi terkait progres kasus ledakan di pabrik PT SDO Dumai itu.

"Kita sudah surati PT SDO untuk segera membayarkan hak-hak pekerjanya yang meninggal dunia itu," katanya, Selasa 22 Juni 2021 di Pekanbaru.

Baca Juga: 5 Hal Ini Dapat Memperlancar Rezeki, Salah Satunya Tidak Tidur Selepas Shalat Subuh

Menurut Jonli, perusahaan tidak boleh menunda pembayaran hak karyawannya agar dapat dimanfaatkan bagi keluarga korban.

Pembayaran hak pekerja itu juga harus sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

"Jadi jangan ditunda-tunda pembayarannya. Paling lambat Senin depan sudah dibayarkan," bebernya.

Terkait pemeriksaan adanya dugaan kelalaian dari perusahaan, Jonli mengaku pihaknya masih koordinasi dengan Polresta Dumai.

Baca Juga: 7 Manfaat Rambutan Bagi Tubuh, Salah Satunya Meningkatkan Kualitas Sperma

Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait tewasnya dua karyawan PT SDO itu.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini