RT Pekanbaru Pantau Pendatang, Wajib Tunjukan Surat Bebas COVID-19

- 9 Juli 2021, 11:34 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus.*/Pekanbaru.go.id
Walikota Pekanbaru, Firdaus.*/Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan peraturan, pendatang wajib menunjukkan surat luar daerah bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR, selama pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

"RT diminta memantau setiap mobilitas warganya dan menerapkan aturan ini di lingkungannya guna mengantisipasi penularan COVID-19," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat 9 Juli 2021.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Pekanbaru akan Lakukan Vaksin COVID-19 Anak Usia 12-17 Tahun, Simak Lokasi Vaksinasi

Firdaus MT mengatakan, saat ini Pekanbaru masih tinggi penularan COVID-19 demikian juga daerah lain, sehingga ada upaya mencegah mobilitas interaksi warga, salah satu program 5 M yang ditetapkan dalam pemutusan mata rantai penularan.

"Selain disiplin pada protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak, interaksi antar keluarga kini juga harus diperketat karena rawan memunculkan klaster keluarga yang kini banyak terjadi," kata Wako.

Ia juga berharap dalam situasi seperti saat ini, keluarga menahan diri untuk saling berkunjung jika tidak ada hal-hal yang urgent dan penting.

Baca Juga: Harga Promo Wisata Hits Pekanbaru, Berenang dan Bermain Kelinci di Kampoeng Rabbit’s Hanya Rp15 Ribu

Dikatakan dia bagi yang tetap harus berkunjung, diminta membawa surat bukti bebas COVID-19, dan ditunjukkan kepada Ketua RT/RW di kawasan pemukiman yang dituju.

"Tamu mereka juga wajib lapor dalam jangka waktu 1 x 24 jam," ungkap Wali Kota.

Ia mengingatkan, bagi warga pendatang yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR, maka harus menjalani karantina mandiri selama 5x24 jam di posko yang ada di kelurahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini

x