Kasus COVID-19 Kian Ganas, Pemerintah Kota Pekanbaru Akan Terapkan PPKM Level 4 dan Begini Aturannya

- 24 Juli 2021, 12:20 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus. */Pekanbaru.go.id
Walikota Pekanbaru, Firdaus. */Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dikarenakan terjadi ledakan penambahan kasus konfirmasi COVID-19 mencapai 505 orang per hari.

"Tinggal menunggu terbitnya Surat Edaran (SE), Pekanbaru salah satu kota dari 43 kabupaten kota di luar pulau Jawa dan Bali yang diinstruksikan menerapkan PPKM Level 4," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Sabtu 24 Juli 2021.

Dikatakan Firdaus MT, sesuai hasil rapat virtual dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto kemarin, Pekanbaru mulai memberlakukan PPKM Level 4 terhitung mulai 26 Juli 2021.

"Penentuan level situasi suatu daerah merujuk pada laju penularan COVID-19 dan kesiapan fasilitas kesehatan," kata dia.

Pembatasan yang dimaksud diterapkan pada pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok hanya buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan protokol kesehatan ketat serta volume hanya 50 persen.

Selanjutnya, bagi pasar tradisional yang selain menjual kebutuhan pokok hanya boleh buka hingga pukul 15.00 WIB.

"Volume hanya 50 persen serta prokes ketat," jelasnya.

Prokes Ketat dimaksud semua aktifitas warga harus menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi.

"Akan ada tim satgas yang nantinya akan melakukan pengawasan di lapangan," kata dia.

Kemudian, pedagang kaki lima atau PKL, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenis dengan protokol kesehatan ketat boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dengan ketentuan dari daerah.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkini

x