PPKM Level 4 Wilayah Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Simak Kelonggaran Aturan Berikut Ini

- 23 Agustus 2021, 21:18 WIB
PPKM Level 4 Wilayah Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Simak Kelonggaran Aturan Berikut Ini.*
PPKM Level 4 Wilayah Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Simak Kelonggaran Aturan Berikut Ini.* /Tangkap Layar / Sekretariat Presiden /

ZONAPEKANBARU.COM - Informasi resmi terkait PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut mengikuti kebijakan pemerintah pusat hingga 30 Agustus 2021 mendatang.

Kelanjutan ini setelah PPKM level 4 tahap 3 berakhir, Senin 23 Agustus 2021. PPKM level 4 tahap 3 sudah berlangsung selama dua pekan.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menegaskan bahwa kelanjutan PPKM level 4 Kota Pekanbaru sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo.

"PPKM level 4 di Kota Pekanbaru berlanjut sesuai arahan Pak Presiden," terangnya, Senin malam usai rapat PPKM level 4 tahap 3.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Usulkan Belajar Tatap Muka di Masa PPKM

Menurutnya, Kota Pekanbaru masih di level 4. Hal ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM level 4 tahap 3 di Kota Pekanbaru.

"Kita masih di level 4, walau hampir masuk level 3. Sehingga PPKM level 4 di Kota Pekanbaru masih berlanjut," paparnya.

Dirinya menyebut bahwa ada sejumlah kelonggaran untuk aktivitas ekonomi selama PPKM level 4 lanjutan ini.

Ia berharap masyarakat yang ada di sektor ekonomi tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat

"Jadi dari hasil evaluasi ada kelonggran untuk aktivitas di sektor ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Provinsi Riau Mulai Buka Sekolah di Beberapa Kabupaten ini, Siswa Siap Belajar Tatap Muka

PPKM level 4 tahap 3 sudah berakhir. Ia menilai secara umum dalam dua pekan ini terjadi penurunan kasus Covid-19 dalam PPKM.

"Evaluasi kita lakukan, walau kasusnya turun, kita masih level 4. Kita berpedoman pada hasil analisasi satgas pemerintah pusat," jelasnya.

Pengelola pusat perbelanjaan lega ada kelonggaran aturan para PPKM level 4 di Kota Pekanbaru.

Mereka berharap bisa beroperasi kembali karena ada sejumlah kelonggaran dalam PPKM level 4 lanjutan di luar Jawa dan Bali.

Satu poin yakni mal atau pusat perbelanjaan bisa beroperasi. Pengelola bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Namun pengelola hanya bisa menggunakan 50 persen kapasitas. Para pengunjung juga wajib mengenakan masker.

Baca Juga: Ini Alasan Luhut Perpanjang PPKM di Kota Pekanbaru hingga Pembangunan Fasilitas Isolasi Terpusat di Riau

Para pengunjung juga mesti menunjukkan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Riau, Rienty Masriel mengaku lega dengan kebijakan ini.

"Kami sangat berharap bisa beraktivitas kembali," terangnya saat menghadiri rapat evaluasi PPKM level 4 tahap 3.

Para pengelola pusat perbelanjaan juga berharap nantinya bisa beraktivitas kembali walau dengan sejumlah pengetatan.

Ia menyadari bahwa selama satu bulan ini aktivitas pusat perbelanjaan vakum.

"Kita sangat berharap, semoga aktivitas bisa berjalan di pusat perbelanjaan," terangnya.

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut bahwa pemerintah pusat memberi kelonggaran agar ekonomi bisa bergerak.

Namun ia belum memastikan penerapannya di Kota Pekanbaru.

"Ada kelonggaran untuk sektor ekonomi, kita mengacu pada kebijakan pemerintah pusat," jelas Wali Kota Firdaus.***

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x