PPKM Level 4 Pekanbaru Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Berikut Syarat Warga bisa Akses Pusat Perbelanjaan

- 24 Agustus 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi orang yang sedang berbelanja di supermarket.*
Ilustrasi orang yang sedang berbelanja di supermarket.* /Pexels. /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Perpanjangan PPKM Level 4 akan diberlakukan juga untuk Kota Pekanbaru.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, tiga daerah di Riau yang sebelumnya menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 kini sudah turun level ke level 3.

Tiga daerah yang dimaksud adalah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Siak dan Kota Dumai.

"Tiga daerah itu sekarang sudah turun ke level 3, tinggal Pekanbaru saja lagi yang masih level 4," kata Gubri Syamsuar, Senin 23 Agustus 2021.

Terkait PPKM level 4 Kota Pekanbaru, para pengelola pusat perbelanjaan berharap ada kelonggaran para PPKM level 4 di Kota Pekanbaru yang akan berlanjut hingga akhir bulan ini.

Para pengelola berharap bisa beroperasi kembali karena ada sejumlah kelonggaran dalam PPKM level 4 lanjutan di luar Jawa dan Bali.

Satu poin yakni mal atau pusat perbelanjaan bisa beroperasi. Pengelola bisa buka hingga pukul 20.00 WIB.

Namun pengelola hanya bisa menggunakan 50 persen kapasitas. Para pengunjung juga wajib mengenakan masker.

Mereka mesti menunjukan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x