PPKM Level 3 Wilayah Pekanbaru, Simak Surat Edaran dan Aturan Baru Berikut Ini

- 8 September 2021, 10:35 WIB
PPKM Level 3 Wilayah Pekanbaru, Simak Surat Edaran dan Aturan Baru Berikut Ini.*
PPKM Level 3 Wilayah Pekanbaru, Simak Surat Edaran dan Aturan Baru Berikut Ini.* /PIXABAY/fernandozhiminaicela

ZONAPEKANBARU.COM - Kota Pekanbaru saat ini menerapkan PPKM level 3. Pemerintah Kota (Pemko) mengeluarkan surat edaran Nomor 20/SE/SATGAS/2021 sebagai pedoman PPKM level 3, terhitung mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan tanggal 20 September 2021.

Ini isi surat edaran terkait PPKM Level 3:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai Kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan dan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:

a) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 % (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 % (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas; dan

b) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari;

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer, khusus bagi Pasar Tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB meliputi:

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah