Inilah Syarat Penerbangan dari Riau ke Daerah Berstatus PPKM Level 3 dan 4

- 7 Oktober 2021, 13:02 WIB
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar. /

ZONAPEKANBARU.COM - Untuk penerbangan dari Provinsi Riau ke daerah yang masih berstatus PPKM level 3 dan 4, maka calon penumpang harus melengkapi persyaratan negatif PCR dan surat vaksin dua kali.

Demikian diungkapkan Yogi Prastyo Suwandi, selaku General Manager (GM) Angkasa Pura II Pekanbaru, pada Kamis 7 Oktober 2021.

Masih menurut Yogi, begitu juga sebaliknya, jika calon penumpang berasal dari daerah yang masih berstatus level 3 dan 4 seperti dari Jakarta menuju ke Pekanbaru misalnya, itu juga harus menggunakan negatif PCR.

Baca Juga: Bayar Parkir Non Tunai Diterapkan di Kota Pekanbaru

"Namun untuk penerbangan ke daerah yang PPKM level 2, itu cukup menggunakan surat negatif swab antigen dan vaksin dua kali. Misalnya mau ke Batam atau ke Medan, itu kan PPKM level 2, cukup swab antigen, tidak harus PCR," katanya.

Intinya kalau dua daerah itu sudah sama-sama level 2, ditambahkan Yogi pula, cukup antigen saja.

Tapi kalau ada daerah tujuan kita masih level 3 atau 4 baru pakai PCR, karena aturan dari pusat seperti itu.

Terkait dengan hal ini juga, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berharap, syarat penerbangan dari Riau bisa cukup menggunakan hasil negatif swab antigen dan surat vaksin dua kali.

Baca Juga: Jauh Meningkat, 52 Titik Panas Terdeteksi di Riau

Pasalnya, saat ini meski Riau sudah PPKM level 3, namun syarat untuk penerbangan dari Riau masih menggunakan swab PCR.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini