ZONAPEKANBARU.COM - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing.
Baca Juga: Banjir Rezeki Secara Ajaib, Bulan Oktober Bikin 3 Shio Beruntung
Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.
"Iya pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Rabu, 20 Oktober 2021.
Firdaus menjelaskan, Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing. Hal itu guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Kuansing, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," tutupnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai tersangka, Selasa. 19 Oktober 2021.
Baca Juga: RAMALAN 12 SHIO CINTA HARI INI Kamis 21 Oktober 2021: Tikus, Kambing, Naga, Kerbau, Ular, Ayam, Babi