Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Dekan FISIP UNRI Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 19 November 2021, 02:38 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada mahasiswi oleh dosennya.*
Ilustrasi pelecehan seksual pada mahasiswi oleh dosennya.* /Pixabay/

ZONAPEKANBARU.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses gelar perkara penyidikan, telah ditetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto (SH).

Baca Juga: Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ajak Masyarakat Ikut Awasi Sekolah Abai Prokes

"SH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ujar Sunarto, Kamis 18 November 2021.

Lanjutnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pihak Polda Riau juga akan segera melakukan pemanggilan terhadap Syafri Harto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Baca Juga: Tahun 2021, Wali Kota Pekanbaru Tetap Fokus dengan Program Penangan Covid-19

"SH akan segera kami lakukan pemanggilan sebagai tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang saksi yang diantaranya korban, keluarga korban, rekan korban, pihak kampus Unri serta terlapor.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini