Terkait Suap, KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara

- 19 November 2021, 10:13 WIB
Terkait Suap, KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara.*
Terkait Suap, KPK Tahan Bupati Hulu Sungai Utara.* /Humas KPK/

ZONAPEKANBARU.COM - Sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022 dan gratifikasi.

"Agar proses penyidikan dapat berjalan lancar, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan. Hari ini, tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai 18 November 2021 sampai dengan 7 Desember 2021 penempatan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Firli mengatakan tersangka Abdul Wahid akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara, Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Dalam konstruksi perkara, Firli mengungkapkan tersangka Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal 2019 menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh Maliki untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka Abdul Wahid.

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

"Pada sekitar awal 2021, MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan bupati untuk melaporkan terkait "plotting" paket pekerjaan lelang pada bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Tahun 2021," katanya.

Dalam dokumen laporan paket "plotting" pekerjaan tersebut, lanjut Firli, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut.

"Selanjutnya, tersangka AW menyetujui paket "plotting" ini dengan syarat adanya pemberian komitmen "fee" dari nilai proyek dengan persentase pembagian "fee", yaitu 10 persen untuk tersangka AW dan 5 persen untuk MK," ucap Firli.

Adapun, kata dia, pemberian komitmen "fee" yang diduga diterima oleh tersangka Abdul Wahid melalui Maliki, yaitu dari Marhaini dan Fachriadi dengan jumlah sekitar Rp500 juta.

Halaman:

Editor: Desfa Reja


Tags

Terkait

Terkini

x