Pemerintah Siapkan Rp451 Triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional

- 17 Januari 2022, 08:41 WIB
Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu 16 Januari 2022 melalui konferensi video.*/Mediacenterriau
Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu 16 Januari 2022 melalui konferensi video.*/Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp451 triliun untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022 yang akan digunakan untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu 16 Januari 2022 melalui konferensi video.

“Bapak Presiden tadi telah menyetujui beberapa program yang terkait dengan PEN. Terkait PEN ini disiapkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp451 triliun dan itu terbagi menjadi tiga, yaitu untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan terkait dengan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor ataupun UMKM maupun korporasi,” kata Airlangga.

Airlangga memaparkan, pemerintah akan memperpanjang insentif fiskal properti berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sampai dengan Juni 2022.

“Yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden yang pertama terkait dengan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah ini disiapkan bahwa perpanjangannya akan dilakukan sampai dengan Juni 2022,” terangnya.

Untuk rumah susun/rumah tapak yang nilainya Rp2 miliar diberikan PPN DTP sebesar 50 persen dan diperhitungkan sejak awal kontrak, dan diharapkan rumah bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan.

Kemudian untuk properti yang harga jualnya Rp2-5 miliar mendapatkan PPN DTP sebesar 25 persen.

Program berikutnya adalah pemberian fasilitas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) khusus sektor otomotif dengan harga penjualan di bawah Rp200 juta seperti mobil low cost green car atau LCGC.

“PPnBM-nya sekarang adalah 3 persen di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas nol persen artinya 3 persen ditanggung pemerintah, di kuartal kedua itu 2 persen ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga adalah 1 persen ditanggung pemerintah, dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu 3 persen,” ujar Airlangga.

Sementara untuk otomotif dengan harga Rp200-250 juta yang tarif PPnBM-nya 15 persen, Airlangga menjelaskan, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 50 persen di kuartal pertama.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini