Pemko Pekanbaru Beri Peringatan ke Penyelenggara Tiang Reklame Ilegal

- 19 Januari 2022, 09:48 WIB
Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra.*/Pekanbaru.go.id
Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra.*/Pekanbaru.go.id /

ZONAPEKANBARU.COM - Satpol PP Kota Pekanbaru akhirnya memanggil dan memberikan surat peringatan kepada penyelenggara yang mendirikan tiang reklame ilegal di Jalan Tuanku Tambusai.

Pasalnya, tiang itu berdiri di atas trotoar jalan dan menyalahi aturan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Ops Satpol PP Pekanbaru Reza Aulia Putra, Senin 17 Januari 2022.

Baca Juga: Dinas PUPR Pekanbaru Siapkan Anggaran Rp20 Miliar untuk Perbaiki Titik Banjir

Berdasarkan Perwako nomor 50 tahun 2021 tentang perubahan atas Perwako nomor 25 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklame.

Pada pasal 5 ayat 1 reklame pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan, di poin a ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

"Tiang reklame rokok di Jalan Tuanku Tambusai, hari ini kami sudah beri surat teguran pertama dan panggil penyelenggara iklan. Kami jelaskan terkait reklame yang mereka pasang. Tempatnya tidak tepat," ucapnya.

Baca Juga: Daftar Harga TBS Kelapa Sawit di Riau periode 19-25 Januari 2022

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru juga sudah membentuk tim untuk menertibkan tiang reklame ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru.

Tim ini terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Bapenda, DPMPTSP, Dishub dan BPKAD Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

x