Kepala OJK Riau: Masyarakat Harus Waspada Penawaran Investasi dan Pinjaman Online Ilegal

- 25 Januari 2022, 18:39 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhammad Lutfi.*/Mediacenterriau
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhammad Lutfi.*/Mediacenterriau /

ZONAPEKANBARU.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhammad Lutfi, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi dan pinjaman online ilegal.

"Kita harus waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang tidak wajar," imbaunya pada saat memberikan sambutan pada Rakerda PPUMI Tahun 2022 dan sosialisasi waspada investasi dan bisnis matching, di Balai Dang Merdu Bank Riau Kepri, Selasa 25 Januari 2022.

OJK merupakan lembaga independen yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang mempunyai fungsi dan tugas pengawasan, pengaturan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Besi Tiang Penyangga Jembatan Siak IV Pekanbaru Dicuri, Dinas PUPR Riau Lapor ke Polisi

Lutfi menungkapkan, dalam hal perlindungan konsumen, Undang-Undang mengamanatkan OJK agar melakukan tindakan prefemtif seperti melakukan edukasi keuangan kepada seluruh kalangan masyarakat.

"Termasuk kepada pelaku UMKM seperti hari ini terkait produk dari sektor jasa keuangan produk perbankan, pasar modal, asuransi dan pengadaian," ungkapnya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2019, tingkat literasi masyarakat Provinsi Riau masih relatif sangat rendah 43,19 persen sedangkan tingkat inklusi keuangan atau penggunaan produk jasa keuangan sudah mencapai 86,39 persen.

Baca Juga: Gubernur Riau: Pemerintah Daerah Sangat Komitmen Bantu Usaha Kecil dan Mikro

Ia menambahkan, hal ini mengambarkan bahwa banyak masyarakat di Provinsi Riau yang menggunakan produk jasa keuangan namun belum seluruhnya memahami manfaat dan resiko dari produk keuangan yang digunakan.

"Sehingga tidak heran banyak masyarakat yang masih terjebak pinjaman online ilegal dan penawaran investasi ilegal," tambah Lutfi.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini