Kanwil ATR/BPN Riau Telah Bebaskan 95 Persen Lahan untuk Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang

- 29 Januari 2022, 17:21 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /

ZONAPEKANBARU.COM - Pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengklaim telah menyelesaikan 95 persen pembebasan lahan milik masyarakat untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang.

Namun, sisanya 5 persen lagi belum bisa dibebaskan karena masih menunggu izin pembebasan kawan hutan milik negara, melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Kanwil BPN/ATR Riau, M Syahrir mengatakan, dari 95 persen lahan yang telah dibebaskan 69 persen telah dilakukan pembayaran.

Sedangkan sisanya 26 persen, sudah musyawarah atau sudah ada kata sepakat untuk dilakukan pembayaran secara bertahap.

“Jalan tol sepanjang 40 Kilometer saat ini sudah selesai pembebasan lahannya 95 persen. Semua masyarakat yang lahannya terkena pembangunan jalan tol tersebut, 69 persennya sudah dibayarkan. Memang masih ada 26 persen lagi yang belum dibayarkan, tapi sudah musyawarah tinggal pembayaran,” jelas Syahrir, Jumat 28 Januari 2022.

Dijelaskan Syahrir, untuk pembebasan lahan di kawasan hutan masih belum keluar izinnya. Sehingga pembangunan jalan tol tersebut terputus di daerah Rimbo Panjang.

Ditargetkan pada bulan Maret mendatang, jika tidak juga keluar izin pembebasan lahan di kawasan hutan, maka pintuk masuk sementara di Sungai Pinang.

“Rencananyakan akan diresmikan Presiden pada bulan Maret mendatang. Bisa saja nanti pintu masuk sementara tol Pekbang ini di Sungai Pinang, kalau tak salah Sta 10 atau dekat SPN, sekarang dalam pembangunan. Total lahan yang belum clear itu sekitar 2,9 kilometer di Rimbo Panjang, sekitar 68 bidang,” jelasnya.

Lebih jauh dikatakan Syahrir, dalam proses pembebasan lahan jalan Tol ini, banyak kendala yang dihadapi dengan masyarakat.

Bahkan, ada beberapa proses pembebasan bidang lahan yang terpaksa masuk dalam ranah pengadilan, dan uang pembebasan lahan juga dititipkan di Pengadilan Bangkinang.

Halaman:

Editor: Didi Kurnia


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah